Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran: a. teori; b. praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau c. praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. (2) Ruang kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk: 1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat; 2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang sederajat; 3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan 4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat; dan b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk: 1. taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat; dan 2. taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.
Koreksi Anda