Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran:
a. teori;
b. praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus;
dan/atau
c. praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
(2) Ruang kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang sederajat;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat; dan
b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1. taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat; dan
2. taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.
Koreksi Anda
