Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:
1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan
2. jenis dan jumlah ruang;
b. tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;
d. kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi;
e. keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
f. kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;
g. memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan
i. menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.
Koreksi Anda
