Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan: 1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; 2. ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan 3. jenis dan jumlah ruang; b. memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis; c. berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat; d. lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah; e. memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (3) Dalam hal terdapat permukaan terbuka di atas air yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, permukaan terbuka tersebut termasuk prasarana.
Koreksi Anda