Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lahan; b. bangunan; dan c. ruang.
Koreksi Anda