Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu;
b. mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
c. memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
d. menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
e. keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
f. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
b. keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
c. sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
(3) Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan:
a. jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
b. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
c. penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Koreksi Anda
