Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(3) Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
(4) Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
(5) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.
Koreksi Anda
