Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen: a. sarana; dan b. prasarana. (2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. sarana spesifik; dan b. prasarana spesifik. (3) Sarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (4) Prasarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan kejuruan; dan c. pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda