Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara: a. mandiri; dan b. berbagi sumber daya. (2) Penyediaan sarana dan prasarana secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengadaan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/ madrasah. (3) Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian tujuan pembelajaran. (4) Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/madrasah; dan b. berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait.
Koreksi Anda