Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah.
(2) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.
(3) Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
(4) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat;
dan
b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/ bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda
