Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini; b. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan c. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah. (2) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat. (3) Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat. (4) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/ bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda