Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua bagian.
Koreksi Anda
