Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
g. Fakultas Kehutanan;
h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
dan
i. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
Koreksi Anda
