Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Pertanian; d. Fakultas Teknik; e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; g. Fakultas Kehutanan; h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan i. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional
Koreksi Anda