Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menggunakan: a. Buku Teks Pendamping; dan/atau b. Buku Nonteks; yang telah disahkan oleh Kementerian. (2) Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari daftar Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang telah ditetapkan Menteri. (3) Pemilihan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.
Koreksi Anda