Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendistribusikan secara langsung Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks kepada satuan dan/atau program pendidikan pada situasi darurat dan/atau kondisi khusus.
(2) Situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan situasi tempat satuan pendidikan atau daerah mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.
(3) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi dimana pendistribusian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda
