Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui: a. toko Buku; b. toko Buku daring; c. lokapasar; d. pameran/bazar Buku; dan e. sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku.
Koreksi Anda