Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian mengembangkan sistem distribusi Buku Teks Utama. (2) Pengembangan sistem distribusi Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. sistem informasi pengadaan buku yang dikelola oleh Kementerian; atau b. pendistribusian yang terintegrasi dengan kegiatan pengadaan Buku Teks Utama secara langsung oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda