Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mendistribusikan Buku Pendidikan ke seluruh satuan
dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka menjamin ketersediaan Buku Pendidikan.
Koreksi Anda
