Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:
a. pemberian Buku cetak;
b. pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan dan/atau program pendidikan untuk pembelian Buku; dan/atau
c. pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.
(3) Pemberian Buku cetak dalam penyediaan Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengadaan dan pendistribusian Buku cetak ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(5) Pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(6) Masyarakat dapat membantu penyediaan Buku Teks Muatan Lokal melalui donasi atau bantuan lainnya.
Koreksi Anda
