Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan ketersediaan Buku Pendidikan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui:
a. penyediaan data kebutuhan Buku Pendidikan;
b. pengembangan sistem distribusi Buku Pendidikan ke satuan pendidikan;
c. pengembangan infrastruktur untuk mengakses Buku elektronik; dan
d. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.
(2) Penyediaan data kebutuhan Buku Pendidikan dan pengembangan sistem distribusi Buku Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk:
a. penyiapan data kebutuhan Buku Pendidikan yang sudah terverifikasi pada provinsi/kabupaten/kota;
b. penentuan waktu distribusi Buku Pendidikan;
c. pemanfaatan infrastruktur distribusi Buku Pendidikan; dan
d. pemanfaatan infrastruktur digital untuk distribusi Buku Pendidikan elektronik.
(4) Pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kementerian bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
(5) Pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Kementerian berkoordinasi dengan kementerian terkait, Pemerintah Daerah, dan badan usaha.
Koreksi Anda
