Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan ketersediaan Buku Pendidikan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. penyediaan data kebutuhan Buku Pendidikan; b. pengembangan sistem distribusi Buku Pendidikan ke satuan pendidikan; c. pengembangan infrastruktur untuk mengakses Buku elektronik; dan d. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah. (2) Penyediaan data kebutuhan Buku Pendidikan dan pengembangan sistem distribusi Buku Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. penyiapan data kebutuhan Buku Pendidikan yang sudah terverifikasi pada provinsi/kabupaten/kota; b. penentuan waktu distribusi Buku Pendidikan; c. pemanfaatan infrastruktur distribusi Buku Pendidikan; dan d. pemanfaatan infrastruktur digital untuk distribusi Buku Pendidikan elektronik. (4) Pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kementerian bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. (5) Pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Kementerian berkoordinasi dengan kementerian terkait, Pemerintah Daerah, dan badan usaha.
Koreksi Anda