Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. Penerbitan Buku elektronik; dan b. penyediaan Buku elektronik. (2) Penerbitan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengonversian Buku cetak menjadi Buku elektronik; dan/atau b. penyusunan Buku elektronik. (3) Penerbitan Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan kaidah perbukuan. (4) Penyediaan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penempatan Buku elektronik pada platform digital resmi Kementerian.
Koreksi Anda