Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. Penerbitan Buku elektronik; dan
b. penyediaan Buku elektronik.
(2) Penerbitan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengonversian Buku cetak menjadi Buku elektronik;
dan/atau
b. penyusunan Buku elektronik.
(3) Penerbitan Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan kaidah perbukuan.
(4) Penyediaan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penempatan Buku elektronik pada platform digital resmi Kementerian.
Koreksi Anda
