Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penjaminan ketersediaan Buku Pendidikan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat;
b. pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku;
c. pengendalian harga Buku Pendidikan; dan
d. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.
Koreksi Anda
