Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan standar mutu Buku Pendidikan; b. pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan; c. penetapan standar proses pemerolehan naskah Buku Pendidikan; dan d. penetapan standar proses Penerbitan Buku Pendidikan. (2) Standar mutu Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan kaidah perbukuan. (3) Pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas Pelaku Perbukuan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dalam menghasilkan Buku yang bermutu.
Koreksi Anda