Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penilaian Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
