Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menambah pemahaman peserta didik mengenai keunggulan dan kearifan lokal di daerahnya.
(2) Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penulisan Buku Teks Muatan Lokal dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim penulis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(3) Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh masyarakat dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
