Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Buku Teks Utama yang dilakukan melalui pengalihan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Buku yang diterbitkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan status kelayakannya sebagai Buku Teks Utama.
(3) Penetapan status kelayakan sebagai Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
