Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menilai atas Buku yang ditulis oleh masyarakat berdasarkan permintaan dari Kementerian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyatakan Buku yang ditulis oleh masyarakat layak digunakan pada satuan pendidikan. (3) Buku yang dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Buku Teks Utama. (4) Kementerian dapat membeli hak cipta atas Buku yang ditetapkan sebagai Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda