Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan melibatkan tim penelaah yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. (2) Tim penelaah Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi: a. penguasaan materi sesuai mata pelajaran yang ditelaah; b. pembelajaran; c. kebahasaan; dan d. desain dan grafika. (3) Tim penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. reviu secara menyeluruh; dan b. pemberian saran. secara berkala selama proses penyusunan untuk penyempurnaan isi naskah Buku.
Koreksi Anda