Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Buku Pendidikan berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh Kementerian melalui: a. penulisan; b. penerjemahan; c. penilaian; dan/atau d. pengalihan hak cipta. (2) Buku Teks Utama yang disusun oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan. (3) Penyusunan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.
Koreksi Anda