Lembaga
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan;
h. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. petugas tata usaha; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen/ pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan ITBH.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Bahasa.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, Pasal 19 huruf c, Pasal 26 huruf e, Pasal 30 ayat (2) huruf b, Pasal 33 ayat (2) huruf b, dan Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.