Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Sains dan Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan bahan ajar sains dan energi; c. pelaksanaan layanan penelitian pemanfaatan sains dan energi; d. peningkatan kompetensi pengelolaan sains dan energi; e. fasilitasi pelaksanaan pengembangan sains dan energi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda