Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Sains dan Energi mempunyai tugas pengembangan sains dan energi dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
