Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
Koreksi Anda
