Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Koreksi Anda
