Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda