Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2O15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda