Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
