Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
