Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK. (2) Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.
Koreksi Anda