Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan b. memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Koreksi Anda