Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran PPG terdiri atas:
a. kelompok mata kuliah inti;
b. kelompok mata kuliah selektif; dan
c. kelompok mata kuliah elektif.
(2) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.
(3) Kelompok mata kuliah selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Kelompok mata kuliah elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Koreksi Anda
