Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. luring;
b. daring; atau
c. bauran.
Koreksi Anda
