Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan: a. organisasi profesi Guru; b. kementerian/lembaga; dan/atau c. dunia usaha atau dunia industri.
Koreksi Anda