Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada
capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan:
a. organisasi profesi Guru;
b. kementerian/lembaga; dan/atau
c. dunia usaha atau dunia industri.
Koreksi Anda
