Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seleksi administratif; b. tes tertulis; dan c. wawancara. (3) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: a. penguasaan substansi bidang ilmu; dan b. motivasi untuk menjadi Guru.
Koreksi Anda