Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan calon peserta PPG; b. pembelajaran PPG; dan c. uji kompetensi peserta PPG.
Koreksi Anda
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan calon peserta PPG; b. pembelajaran PPG; dan c. uji kompetensi peserta PPG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran