Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Teks Saat Ini
Pendanaan PPG bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. peserta PPG; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
