Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PPG bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d. peserta PPG; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda