Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui daring, luring, atau bauran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda