Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu terhadap PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instrumen akreditasi PPG.
Koreksi Anda