Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas: a. dosen; dan b. tenaga kependidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Guru pamong. (3) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK. (4) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; b. memiliki Sertifikat Pendidik; dan c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun. (5) Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak. (6) Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Instruktur. (7) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK. (8) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan b. memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan. (9) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri.
Koreksi Anda