Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Teks Saat Ini
(1) Peserta PPG terdiri atas:
a. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
b. Guru tertentu.
(2) Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
(3) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(4) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Koreksi Anda
