Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta PPG terdiri atas: a. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan b. Guru tertentu. (2) Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda. (3) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan; f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (4) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Koreksi Anda