Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Koreksi Anda