Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Koreksi Anda
