Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
